PRINSIP-PRINSIP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PRESPEKTIF ANALISIS ALQUR’AN, HADIST DAN UU RI
Keywords:
Pembiayaan Pendidikan, Al-Qur’an, Hadist, Keuangan Negara, AkuntabilitasAbstract
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam penyelenggaraan pendidikan yang berperan penting dalam mewujudkan mutu, pemerataan akses, serta keberlanjutan layanan pendidikan. Walaupun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi mengenai tata kelola keuangan pendidikan, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti inefisiensi, rendahnya akuntabilitas, dan lemahnya sistem pengawasan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu kajian yang mengintegrasikan perspektif Islam dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. artikel ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip pembiayaan pendidikan berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, serta peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis terhadap berbagai literatur, ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, serta dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan dalam perspektif Islam menitikberatkan pada prinsip keadilan, amanah, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial, sedangkan regulasi nasional memperkuat implementasi prinsip-prinsip tersebut melalui penganggaran berbasis kinerja, tata kelola perbendaharaan yang tertib, serta mekanisme pengawasan yang komprehensif. Dengan demikian, sinergi antara nilai-nilai Islam dan regulasi negara menjadi landasan yang esensial dalam mewujudkan pengelolaan pembiayaan pendidikan yang efektif, transparan, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdul Jafar Yanto, Bustan Ramli, Mardyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

